Prestasi Yes! Narkoba No!
About Me
Name : Rendy Yudha Prasetya
NIM : 09091403005
Major : Information System Bilingual Class 2009
|
Hukum Narkoba
Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.
Beberapa Fungsi Hukum narkoba
• Melindungi banyak orang dari bahaya.
• Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan
obat-obat terlarang.
• Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.
Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan
jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat
hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
• Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.
• Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, tingkatan kasus
obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari
tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang
disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan
dihydrocodeine.
• Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus
obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas
B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh
Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti
Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat
bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat
penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).
Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
- Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang
Narkotika
- Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika